Penadah Mata Kucing Ditangkap, Kerugian Capai Rp 427 Juta

Penadah Mata Kucing Ditangkap, Kerugian Capai Rp 427 Juta

\"mukomuko\"IPUH, Bengkulu Ekspress – Penyidik Kepolisian Resort (Polres)Mukomuko melalui Polsek Ipuh, selain telah menetapkan 8 tersangka pencurian marka jalan jenis mata kucing, juga berhasil menangkap 1 penadah. Kesembilan tersangka itu yakni, Yo (15), Jn (16), Gs (16),warga Desa Pulai Payung, FL (16), Ra (21), warga Desa Pulau Makmur, Is (21), He (30), warga Desa Sibak, Sh (17) warga Desa Pulau Baru dan Tm (50) warga Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh.

“Sembilan tersangka telah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolsek Ipuh,” tegas Kapolres Mukomuko,AKBP Sigit Ali Ismanto SIK melalui Kapolsek Ipuh, Iptu Sampson Sosa Hutapea SIK. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 9 buah mata kucing dan satu unit palu besi yang digunakan para tersangka untuk mengambil mata kucing tersebut dengan cara dicongkel yang terpasang di badan jalan lintas barat (Jalinbar), tepatnya di wilayah Kecamatan Ipuh. Mata kucing yang dicuri sebanyak 1.285 buah yang menyebabkan kerugian mencapai 417 juta. Kesembilan tersangka itu ditangkap di kediamannya masing – masing secara bertahap. Hasil pegembangan jajarannya sejak beberapa hari terakhir.

“Semblian tersangka di tangkap pada waktu dan tempat berbeda, dan saat di tangkap tidak ada perlawanan,” katanya. Perkara tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mencari barang bukti lainnya yang di duga kuat telah di jual para tersangka kepada beberapa penadah lainnya. Khusus tersangka yang masih dibawah umur, lanjut Kapolsek, dilakukan proses diversi sesuai sistem peradilan anak yang berlaku. Aksi pencurian secara bersama - sama itu, berdasarkan laporan dari PT Waskita Karya (WS).

“Laporan kita terima dari PT WS. Selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga barang bukti dan pelaku berhasil dibekuk,” ungkapnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: